“MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANGARAAN”
Nama: Luthfan Noor
Aditya
Jurusan: Ilmu
Komunikasi
NPM: 14816136
Kata
Pengantar
Puji dan syukur kami ucapkan kepada tuhan yang maha esa
atas waktu dan kesempatan yang diberikan sehingga dapat menyelesaikan makalah
ini dengan tepat pada waktunya. Tidak lupa kami sampaikan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung
dalam penyususan makalah ini yang berjudul “Mengapa Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan Masih Diajarkan di Perguruan Tinggi” menyadari dalam penyusunan makalah ini
masih jauh dari kata sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang
membangun agar kedepannya kami bisa lebih baik lagi.
Semoga makalah ini memberikan informasi
yang berguna serta bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu
pengetahuan bagi kita semua.
Jakarta, 2017
Penulis
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang....................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah.................................................................................. 2
BAB II Pembahasan
2.1 Manfaat dan tujuan yang diharapkan................................................... 3
2.2 Perkembangan
Pendidikan Bela Negara.............................................. 4
2.3 Pentingnya
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Mahasiswa..........5
BAB III Kesimpulan dan Saran
3.1
Kesimpulan......................................................................................... 9
3.2 Saran................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Setiap warganegara hakekatnya dituntut untuk dapat hidup berguna dan
bermakna bagi negara dan bangsanya. Untuk itu diperlukan bekal ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) yang berlandaskan pada
nilai-nilai agama, moral dan budaya bangsa. Fungsinya adalah sebagai panduan
dan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam
konteks Pendidikan Kewarganegaraan nilai budaya bangsa menjadi pijakan utama,
karena tujuan pembelajaran ialah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, juga sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan budaya
bangsa.
Pendidikan Kewargaan (civic education) sesungguhnya bukanlah agenda
baru di muka bumi. Hanya saja, proses globalisasi yang melanda dunia pada
dekade akhir abad 20 telah mendorong munculnya pemikiran baru tentang
pendidikan kewarganegaraan di berbagai negara. Di Eropa, Dewan Eropa
telah memprakarsai proyek demokratisasi untuk menopang pengembangan kurikulum
pendidikan kewarganegaraan. Hal yang sama juga terjadi di Australia, Canada,
Jepang dan negara Asia lainnya.
Di Amerika Serikat pendidikan kewarganegaraan diatur dalam kurikulum sosial
selama satu tahun, yang pelaksanaannya diserahkan kepada negara-negara bagian.
Materi yang diajarkan diarahkan pada :
1.
Bagaimana menjadi warga yang produktif dan sadar akan haknya sebagai warga
Amerika dan warga dunia.
2.
Nilai-nilai dan prinsip demokrasi konstitusional.
3.
Kemampuan mengambil keputusan selaku warga masyarakat demokratis dan
multikultural di tengah dunia yang saling tergantung.
Di Australia, pendidikan kewarganegaraan ditekankan pada discovering
democracy, yaitu:
1). Prinsip, proses dan nilai demokrasi
2). Proses pemerintahan
3). Keahlian dan nilai partisipasi aktif di masyarakat.
Di Negara-negara Asia, Jepang misalnya, materi pendidikan kewarganegaraan
ditekankan pada Japanese history, ethics dan philosophy.
Di Filipina materi difokuskan pada : Philipino, family planning,
taxation and landreform, Philiphine New Constitution dan study
of humanity(Kaelan, 2003:2). Hongkong menekankan pada nilai-nilai Cina,
keluarga, harmoni sosial, tanggung jawab moral, mesin politik Cina dan
lain-lain. Taiwan menitikberatkan pada pengetahuan kewarganegaraan (disusun
berdasarkan psikologi, ilmu sosial, ekonomi, sosiologi, hukum dan budaya);
perilaku moral (kohesi sosial, identitas nasional dan demokrasi); dan
menghargai budaya lain. Thailand, berusaha :
1.
Menyiapkan pemuda menjadi warga bangsa dan warga dunia yang baik.
2.
Menghormati orang lain dan ajaran Budha.
3.
Menanamkan nilai-nilai demokrasi dengan raja sebagai kepala negara.
Beberapa negara yang lain juga mengembangkan studi sejenis, yang dikenal dengan
nama Civic Education.
Dari sini terlihat bahwa secara umum pendidikan kewarganegaraan di
negara-negara Asia lebih menekankan pada aspek moral (karakter individu),
kepentingan komunal, identitas nasional dan perspektif internasional,
sedangkan Amerika dan Australia lebih difokuskan pada pentingnya hak dan
tanggung jawab individu, sistim dan proses demokrasi, HAM dan ekonomi pasar
(Sobirin, 2003:11-12).
1.2
Rumusan Masalah
Bertitik tolak dari permasalahan tersebut maka kita dapat membuat rumusan
masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana manfaat dan tujuan yang diharapkan?
2.
Bagaimana perkembangan pendidikan bela negara?
3.
Bagaimana pentingnya Mata Kuliah pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa?
1.3
Maksud dan Tujuan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui manfaat dan tujuan
yang diharapkan, perkembangan pendidikan bela negara dan pentingnya mata
kuliah pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa.
bab ii
pembahasan
2.1 Manfaat dan tujuan yang diharapkan.
Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu
mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan
konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta
memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir,
pola sikap dan perilaku yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu
diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik Indonesia.
Selain itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi
luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil,
berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta
sehat jasmani dan rohani.
Pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada
peserta didik di Indonesia yang diantaranya dilakukan melalui Pendidikan
Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu
Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan
tinggi.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan
terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi
demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling
sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental
yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap
ini disertai dengan perilaku yang :
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati
nilai–nilai falsafah bangsa
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia
diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang
dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan
berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan
dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini
disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan,
kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK,
meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara
serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional
serta mandiri.
2.2 Perkembangan Pendidikan Bela Negara.
1.
Pengertian dan pemahaman tentang Bangsa dan Negara.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah
orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia
yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan
yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam
satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya
satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu
pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa
bagi ketertiban sosial.
2.
Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode Orde
Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung
maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada
tahun 1954, terbitlah
Produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan
Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan
rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang
dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973
keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat
penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun
1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan
Tinggi.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi
perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka
keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan.
2.3 Pentingnya Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Bagi Mahasiswa.
Setiap kali kita mendengar kata kewarganegaraan, secara tidak langsung otak
merespon dan mengaitkan kewarganegaraan dengan pelajaran kewarganegaraan pada
saat sekolah, dan mata kuliah kewarganegaraan pada saat kita kuliah. Bisa jadi
kata kewarganegaraan di dalam memori otak tersimpan kuat karena setiap tahun
dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas ada pelajaran kewarganegaraan
yang harus dipelajari, dan ternyata saat kuliah juga ada. Dan di dalam bangku
perkuliahan kita akan mempelajari lebih dalam seberapa pentingnya pendidikan
kewarganegaraan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi mata pelajaran setelah terpecah dari
PPKn ataupun Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Pada awalnya di gabung
menjadi satu, karena isi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri besumber dari
Pancasila itu sendiri. Selanjutnya di pecah menjadi mata pelajaran sendiri
karena Pendidikan Kewarganegaraan dianggap penting untuk di ajarkan kepada
siswa dan dalam Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan materi kewarganegaraan
yang lebih luas dan tidak hanya bersumber langsung dari Pancasila. Mempelajari
Pendidikan Kewarganegaraan bagi sebagian mahasiswa tidak ubahnya mempelajari
Pancasila tahap dua, atau bahkan tidak jauh berbeda dengan Pendidikan Moral
Pancasila dan Sejarah Bangsa. Beberapa materinya memang berkaitan ataupun sama.
Itulah mengapa Pendidikan kewarganegaraan selalu “dianak tirikan” dalam
percaturan dunia pendidikan. Menurut orang kebanyakan, lebih penting belajar
matematika daripada PKn.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela
negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan
jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Mahasiswa adalah bibit unggul bangsa yang di mana pada masanya nanti bibit
ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah diperlukan pendidikan moral
dan akademis yang akan menunjang sosok pribadi mahasiswa. Kepribadian mahasiswa
akan tumbuh seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan,
penentuan, dan akhirnya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat masa datang,
diperlukan ilmu yang cukup untuk dapat mendukung kokohnya pendirian suatu
Negara.
Negara yang akan melangkah maju membutuhkan daya dukung besar dari
masyarakat, membutuhkan tenaga kerja yang lebih berkualitas, dengan semangat
loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat agar dapat
tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat
harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu
dalam rasa yang sama untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, moral dan
lain-lain. Negara harus menggambarkan image pada masyarakat agar timbul rasa
bangga dan keinginan untuk melindungi serta mempertahankan Negara kita.
Pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah sarana tepat untuk memberikan gambaran
secara langsung tentang hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada
mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting. Dalam konteks Indonesia,
pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain mengenai pruralisme yakni
sikap menghargai keragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas.
Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas
nasional.
Seperti yang pernah diungkapkan salah satu rektor sebuah universitas,
“tanpa pendidikan kewarganegaraan yang tepat akan lahir masyarakat egois. Tanpa
penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akan menjadi penjara
dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya,
berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.”
Beliau menambahkan bahwa ada tiga fenomena pasca perang dunia II,yaitu :
1.
Fenomena pertama, saat bangsa-bangsa berfokus kepada nation-building atau
pembangunan institusi negara secara politik. Di Indonesia, itu diprakarsai
mantan Presiden Soekarno. Pendidikan arahnya untuk nasionalisasi.
2.
Fenomena kedua, terkait dengan tuntutan memakmurkan bangsa yang kemudian
mendorong pendidikan sebagai bagian dari market-builder atau penguatan pasar
dan ini diprakarsai mantan Presiden Soeharto.
3.
Fenomena ketiga, berhubungan dengan pengembangan peradaban dan kebudayaan.
Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia sudah menampakkan fenomena tersebut
dengan menguatkan pendidikannya untuk mendorong riset, kajian-kajian, dan
pengembangan kebudayaan.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri
dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela
negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga
dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata Negara,
menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka
takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan
dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu
berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan
dengan cara cerdas dan damai, agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu
berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi
nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu
berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi,
agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai
persoalan kebijakan publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai
dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi
warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak
dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh
masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang
demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan
partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya,
agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang
akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di
depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana
warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga
mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri.
Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan,
pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan
komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan
Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh
Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di
manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah
dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita
tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari
Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di
negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja
tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat
penting untuk kita pelajari. Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat
penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara
mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya.
Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan
kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan
cara demokratis dan juga terdidik.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara
warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab
tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang
yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi
tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena
Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus
mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional
bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi
secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara,
Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.
3.2 Saran-saran
Demi terwujudnya generasi penerus yang mempunyai jiwa kebangsaan
yang kuat ataupun jiwa nasionalisme mohon pelajaran pendidikan
Kewarganegaraan bagi mahasiswa tetap dimasukan dalam kurikulum pendidikan
sebagai mata kuliah dasar umum .
DAFTAR PUSTAKA
